Fraksi Nasdem Dukung RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas 2017

, , Leave a comment

Mengapa Undang-Undang Masyarakat Adat Penting

Rukka Sombolinggi' menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat kepada Sulaiman
Deputi II Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi’ menyerahkan draf RUU Masyarakat Adat kepada Sulaiman L Hamzah

 

Jakarta 5/12/2016 – Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dalam diskusi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 5/12/2016 di ruang kerja Fraksi Nasdem lantai 22 Gedung Nusantara I (5/12/2016) berjanji akan mendorong RUU Masyarakat Adat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2017, sebagaimana disampaikan oleh Sulaiman L Hamzah Komisi IV & Baleg DPR RI Fraksi Nasdem.

“Saya senang melihat tua dan muda dari berbagai daerah berkolaborasi untuk kepentingan masyarakat adat. Memang sekarang yang antri banyak sekali, sementara yg masuk tahun 2015-2016 ada 300-an lebih. Khusus mengenai RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat tadinya tidak masuk, tapi Pak Luthfi A Mutty terus menyuarakannya tanpa henti dan saya juga punya kepentingan di dalamnya sekarang masuk ke urutan ke 45 kalau saya tidak salah,” kata Sulaiman L Hamzah.

Staf ahli Nasdem Fauzun Nihayah mengatakan status RUU Masyakat Adat (RUU PPHMA) saat ini dipastikan berada pada urutan 45 dari 50 draf daftar Prolegnas 2017 yang direncanakan dibawa ke paripurna dan perlu untuk dikawal terus hingga pengesahannya.

Deputi II Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi’ menyampaikan bahwa pertemuan dengan Nasdem sudah lama ditunggu oleh masyarakat adat, bahkan AMAN secara resmi mengirim surat kepada semua ketua umum partai dan fraksi agar agar bisa menyampaikan dan membahas bagaimana pentingnya undang-undang masyarakat adat dalam berbangsa dan bernegara agar segera disahkan .

Erasmus Cahyadi Direktur Advokasi Kebijakan & Hukum PB AMAN mengatakan RUU Masyarakat Adat mesti ada konsekwensinya pada perubahan terhadap undang-undang kehutanan, karena kalau undang undang kehutanan tidak berubah maka proses pengakuan masyarakat adat akan sama saja, berbelit-belit.

“RUU Masyarakat Adat ini mestinya mewarnai pembahasan terhadap lima rancangan undang-undang yang ada sekarang yaitu RUU Pertanahan, RUU Konservasi, RUU Kehutanan dan RUU Masyarakat Adat,” papar Erasmus.

Nilai penting  RUU Masyarakat Adat untuk menunjukan kebhinekaan Indonesia. Kebhinekaan yang ditandai dengan adanya hukum-hukum adat yang berbeda dari satu tempat ke tempat yang lain, tapi sudah tidak dihayati.

“Misalnya kalau kasus sedikit-sedikit sudah lari ke polisi. Kalau ada konflik di tingkat lokal orang sudah tidak lagi memperhatikan hukum adatnya. Dari 14.000 kasus yang nangkring di Mahkamah Agung 60 % itu adalah kasus pertanahan dan 50 % dari kasus pertanahan itu adalah kasus masyarakat adat,” kata Erasmus.

“Salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung adalah karena lembaga penyelesaian konflik di tingkat lokal sudah tidak diperhatikan. Hukum-hukum adat tidak lagi digunakan oleh masyarakat, karena kalaupun digunakan dia masih bisa banding ke pengadilan negeri,” jabar Erasmus.

Lanjut Erasmus, mengapa RUU Masyarakat Adat penting. Sebagai contoh di Aceh dan Papua meski ada Otonomi Khusus (Otsus) tapi masih belum menyentuh persoalan-persoalan mendasar. “Dalam UU Otsus memang menyatakan semuanya adalah wilayah adat, tapi bagaimana pengaturan hukum semacam ini diadministrasikan dalam hukum administrasi kita, itu masih belum jelas,” papar Erasmus lebih jauh.

Karena itulah RUU Masyarakat Adat menjadi penting, konflik terjadi karena masyarakat adat sebagai subyek hukum tidak didaftar sebagai subyek hukum. Hukum kita hanya mengenal subyek hukum individu dan subyek hukum badan hukum, sementara masyarakat adatnya tidak. Sementara dalam UU Pokok Agraria melihat masyarakat adat sebagai pemegang hak ulayat, berdaulat untuk mengatur pertanahan dan lain-lain. Tapi kalau melihat realitas kekinian justru itu yang absen dari pola pembangunan. Perizinan kita diberikan tanpa sepengetahuan masyarakat.

Erasmus menyebutkan tiga kasus masyarakat adat mencerminkan ketidakjelasan hak masyarakat adat. Pertama Di Tana Bumbu, Kalimatan Selatan satu perusahaan yang belum jelas legalitasnya hanya dengan izin alokasi dari pemerintah tapi di lapangan sudah menggusur dua kampung yaitu Masyarakat adat Tuyan dan Alut.

Ke dua di Seko, Sulawesi Selatan, kasusnya sudah sejak lima tahun lalu tapi terus bergulir hingga sekarang ini. Izin proyeknya pun dipertanyakan sebab masih izin prinsip penunjukan. Ada sebelas orang ditangkap dan dipukuli.

Di Kabupaten Ngada satu orang warga pingsan, karena dia bertanya mengapa budozer datang ke kampungnya. Dengan beberapa orang warga dia menghadang budozer itu. Dia ditahan aparat, diinterogasi, dipukuli lalu dirujuk ke rumah sakit karena dadanya remuk.

“Sebenarnya RUU ini menjawab bahwa investasi itu baru bisa dikatakan tidak melanggar hukum kalau ada RUU ini. RUU ini mengatur partisipasi masyarakat yang rigid dan membuat investasi itu tidak melanggar hukum dan hak asasi manusia,” papar Erasmus dalam penjelasannya. ****

 

Leave a Reply