Hearing Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat

, , Leave a comment

p1040901Jakarta-26/10/2016, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melaksanakan Audiensi di Fraksi Partai Demokrat DPR RI dan di ikuti Organisasi HUMA, RMI, Epis Tema, dan lainnya dengan agenda Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat. Dalam forum audiensi dihadiri oleh Edhie Baskoro Yudhoyono, M.Sc Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI 2014-2016.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengemukakan beberapa hal mengenai RUU Masyarakat Adat, “Rukka Sombolinggi, mengatakan kronologis RUU Masyarakat Adat ada tiga landasan menjamin keberadaan Masyarakat Adat di dalam UUD 1945, yaitu pasal 18 B ayat (2), pasal 28 I ayat (3), dan pasal 32 UUD 1945. Akan tetapi Masyarakat Adat banyak keluar dari asas pancasila, karena belum terealisasinya undang-undang yang mengatur Masyarakat Adat tersebut, ujarnya.
Selain itu, ada 227 individu masyarakat adat di kriminalisasi, karena mereka mencoba mempertahankan ha-hak mereka. Belum adanya partai politok atau stekmen penting paratai politik yang mendukung Masyarakat Adat. maka dari pada itu, RUU Masyarakat Adat ini bisa menjadi Prolitas kedepannya. Pungkasnya.”
 

Leave a Reply