Paser 18 Februari 2015 – Ratusan warga masyarakat adat Paser yang berhimpun dari berbagai organisasi seperti Paser Bekeray dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sejak pagi mengepung Pengadilan Negeri Kabupaten Paser, Tana Grogot. Pengepungan massa terkait dengan dilaksanakannya sidang lanjutan antara warga ahli waris pemilik lahan di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang melawan Perusahaan tambang batubara asal Korea, PT. Kideco Jaya Agung (KJA).
Sidang sudah berlangsung dijalankan sejak november 2014 lalu, dalam agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi tergugat kasus pidana yang dituduhkan kepada Dra. Norhayati, MT. Perempuan berumur 58 tahun tersebut sebelumnya didakwa dengan pasal 162 UU Minerba No. 4 tahun 2009 yang menganggap Norhayati beserta para ahli waris dan masyarakat adat Paser yang menyelenggarakan Upacara Adat Balian Paser sebagai upaya merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT. Kideco Jaya Agung.
Kasus yang bermula pada tahun 2009, saat warga memprotes perampasan lahan seluas 598 Ha yang dilakukan oleh PT. Kideco Jaya Agung ini, mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian Resort Kabupaten Paser. Sedikitnya 70 orang personil berikut pasukan bersenjata nampak berbaris di depan Pengadilan Negeri Tahan Grogot Kab. Paser sejak persidangan dimulai pukul 10.00 pagi waktu setempat.
“Sebelum kriminalisasi yang dilakukan Kideco Jaya Agung pada diri saya, Kideco Jaya Agung juga menggugat keabsahan kepemilikan lahan secara perdata. Namun putusan hakim menolak gugatan mereka dan menerima sebagian eksepsi saya pada 30 mei 2013 melalui putusan nomor 23/Pdt.G/2012/PN.TG,” ujar Norhayati menjelaskan.
Polisi Anggap Ritual Adat Kejahatan – Warga Adat Paser Meradang
Siap-siap menembak siapa, Tuan? Senapan tidak pernah menakutkan Dayak dan tidak pernah menyelesaikan persoalan agraria (Tambahan komentar dari KS)
Tak habis di ruang persidangan, warga melanjutkan protesnya dengan mendatangi dan menduduki kantor besar PT. Kideco Jaya Agung selama 11 jam terhitung sejak pukul 13.00. Ratusan warga masyarakat adat yang menggunakan pakaian adat pontun, mandau, dan atribut adat lainnya nampak menduduki mulai dari teras hingga ruang pertemuan.Desakan warga agar pimpinan PT. Kideco Jaya Agung menemui mereka baru terwujud setelah aksi sweeping berlangsung hingga pukul 5 sore.
Sejumlah tuntutan warga yang disampaikan antara lain, mendesak pencabutan gugatan dan laporan yang ditujukan Kideco Jaya Agung kepada warga masyarakat adat Paser karena melakukan ritual adat Balian. Selain itu warga juga mendesak pimpinan Kideco untuk dibawa ke persidangan adat yang akan dilaksanakan 23 februari 2015 mendatang.
Ketegangan sempat berlangsung karena pimpinan Kideco Jaya Agung, Mr. Lee Seung Yeon, tak kunjung mau menyepakati perjanjian dan dianggap mengulur-ulur waktu.
Warga baru bubarkan diri saat akhirnya perundingan berlangsung yang difasilitasi Kapolres Kabupaten Paser dan Kapolsek Batu Sopang atas persetujuan Lee Seung Yeon dan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan.
Menurut Arsihan Bahriadi, salah seorang anggota Dewan Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Pasal 162 UU Minerba tersebut merupakan pasal yang berpotensi dan kerap digunakan untuk mengkriminalisasi warga. Sebaliknya, menurut Pria asli Paser ini, perusahaan sesungguhnya sudah melanggar sejumlah Undang-undang, mulai dari Pasal 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 135 dan 136 UU Minerba No. 4 Tahun 2009, bahwa setiap perusahaan tambang harus menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan tambang. “Parahnya lagi tindakan Kideco telah menghina masyarakat adat karena telah memvonis upacara adat Balian Paser sebagai kejahatan. Sudah seharusnya masyarakat adat marah,”
Leave a Reply