, , Leave a comment

paser-grogotTANAH GROGOT- Masyarakat adat Paser yang diinisiasi oleh PD AMAN Paser dan DPP Lembaga Adat Paser sukses melaksanakan Dialog Publik tentang Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (PPHMA) di Kabupaten Paser pada Selasa, (4/10/2016) lalu.
Dialog publik tersebut dilaksanakan sekitar pukul 09.00 Wita di Gedung Perempuan Berjaya, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser. Dalam acara itu dihadiri oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser Upai Supaiman dan Erasmus Cahyadi dari Deputi II PB AMAN selaku nara sumber dialog publik tersebut.
Syukran Amin, selaku Moderator sekaligus panitia penyelenggara tersebut mengatakan, dialog yang diinisiasi oleh PD AMAN Paser dan DPP Lembaga Adat Paser ini dihadiri oleh beberapa perwakilan masyarakat adat dikabupaten Paser, ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pentingnya Perda PPHMA di Kabupaten Paser dan untuk memperkuat posisi masyarakat adat atas hak asal usulnya, hak atas wilayah adatnya, hak atas sumber daya, hak untuk mengatur diri sendiri, hak atas kebudayaan dan hak atas kepercayaan.
“dialog publik ini juga membahas bagaimana perda PPHMA itu nantinya bisa mengatur hubungan masyarakat adat dengan pemerintah dengan baik kedepan,”ungkapnya, Kamis (6/10/2016)
Lanjutnya, Diakhir acara dialog publik ini juga telah menghasilkan untuk membentuk tim khusus yang akan mengawal dan membantu proses-proses pembuatan Perda PPHMA yang sementara ini sedang berlangsung di DPRD Kabupaten Paser,
“jadi, tujuannya dibentuk tim ini agar perda yang dihasilkan nanti benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat adat Paser,”tuturnya.(NK3***Malik
 

Leave a Reply