Tidak ada alasan kriminalisasi terhadap Norhayati karena dia tidak melakukan ritual adat di tempat orang lain, tapi di tanahnya sendiri, tempat leluhur turun – temurun hingga ke zaman dia. Saya justru mengganggap tambang yang mengganggu Norhayati, karena dari dokumen yang saya lihat. Kideco mengakui hak-hak Norhayati, ini bisa dilihat dari beberapa negosiasi harga. Tapi tidak pernah ditemukan harga yang cocok karena terlalu rendah.
Tapi sebelum proses bernegosiasi selesai perusahaan malah melakukan penggalian dan merusak lahan. Namun ketika Norhayati mengenali tanahnya sebagai hak yang belum dilepas, malah dikriminalisasi. Harusnya Kideco yang dikriminalisasi, karena datang dari luar dan merusak lahan hak Norhayati, jadi jangan terbalik kita berfikir,”***Malik